Asuransi Mobil di Indonesia, Melindungi Dari Kejadian Tak Terduga

Masyarakat banyak yang belum terlalu paham tentang asuransi mobil di Indonesia. Sama halnya berbagai produk asuransi lainnya, misalnya asuransi jiwa, asuransi kesehatan terbaik 2021, asuransi pendidikan, atau asuransi rumah. Hanya kalangan tertentu yang tergerak untuk mempelajari dan ikut serta produknya.

Seperti kita ketahui, asuransi adalah perlindungan terhadap suatu kejadian yang mungkin akan terjadi. Namanya juga proteksi, berarti ada biaya yang harus kita keluarkan untuk perlindungan tersebut. Seperti halnya pak Satpam di kompleks kita, ada honor yang kita keluarkan secara patungan bersama seluruh penduduk kompleks. Bila selama berbulan atau bertahun kemudian kompleks kita ternyata aman, kan bukan berarti honor dikembalikan.

Jenis-jenis Asuransi Mobil di Indonesia

Kepemilikan mobil bermacam-macam, ada yang membelinya secara tunai maupun cicilan, dan jenisnya ada mobil baru maupun mobil bekas.
Di masa pandemi sekarang ini pemilik mobil pun sering menyewakan mobilnya untuk berbagai keperluan atau difungsikan sebagai taxi online.
Akibat digunakan berlalu-lintas di jalan raya tentu saja rawan terjadi kerusakan akibat kecelakaan kecil, terserempet, atau tergores. Bisa juga terjadi kecelakaan berat hingga rusak parah, bahkan dicuri atau dirampas.
Tindakan kriminal tersebut merupakan hal-hal yang tidak terduga dan tak diinginkan.
Itu sebabnya kita perlu memiliki asuransi mobil di Indonesia, untuk melindungi dari berbagai kejadian tak terduga.

Ada dua jenis pertanggungan asuransi mobil di Indonesia, yaitu:

1 – Asuransi Mobil Total Loss Only

Pengertian asuransi mobil total loss only adalah, klaim asuransi hanya bisa dikabulkan bila terjadi kehilangan mobil atau kerusakan yang parah hingga 75% dari kondisi mobil semula.

Walaupun biasanya mobil yang diasuransikan mobil-mobil baru, mobil bekas pun tidak ada salahnya juga diikutkan asuransi.
Hanya ada ketentuan tentang premi yang harus diperhitungkan. Perusahaan asuransi mensyaratkan hanya untuk mobil-mobil keluaran paling tua 15 tahun terakhir.

Premi asurani mobil total loss only tidak besar, biasanya 0.8 – 1 % dari harga mobil OTR (on the road)
Adapun pihak asuransi akan mencek terlebih dahulu mobil yang akan diasuransikan, yaitu:

  • Kondisi fisik kendaraan
  • Tipe kendaraan
  • Usia kendaraan
  • Lokasi penggunaan
  • Fungsi dan penggunaannya
  • Pengalaman peristiwa kerugian yang pernah dialami
  • Jenis pertanggungan

2 – Asuransi Mobil All Risk

Saya tinggal di Bandung, beberapa kali kejadian ada saja kerusuhan sesudah pertandingan sepak bola, demonstrasi buruh atau mahasiswa, dan beberapa pengerahan massa lainnya.
Sering ada berita, ada mobil terjebak di antara massa yang beringas, kemudian mobil dicoret-coret dengan cat pylox atau dilempari batu.

Amit-amit sih ya, saya berada di situasi seperti itu.
Nah, kejadian tak terduga seperti ini bisa dicover melalui asuransi mobil all risk, yang artinya segala risiko akan ditanggung.

Kemungkinan peristiwa tak terduga tersebut adalah:

  • Banjir, taifun, badai, dan kerusakan karena air
  • Kerusuhan
  • Gempa Bumi/Tsunami
  • Sabotase/Terorisme
  • Third Party Liability (TPL)
  • Kecelakaan Pengemudi
  • Kecelakaan Penumpang
  • Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang (TJHP)
  • Bengkel Resmi

Tentu saja premi dari kerusakan All Risk lebih mahal daripada macam-macam asuransi jenis TLO. Beberapa perusahaan asuransi menetapkan premi sebesar 2 – 3 % dari harga mobil.

Penutup

Teman-teman itulah berbagai asuransi mobil di Indonesia yang bisa kalian pilih sesuai kondisi mobil masing-masing.
Menurut beberapa informasi, biasanya pemilik ditawarkan asuransi all risk untuk mobil baru, sedangkan mobil bekas masih bisa diikutkan asuransi total loss only.
Jangan lupa untuk memperpanjang premi asuransi tersebut, jangan sampai expired atau lewat waktu, agar mobil kita tetap terlindungi.

Semoga bermanfaat.

Tinggalkan komentar