Penemu, Hak Cipta, dan Sikap Masyarakat
Sejarah mencatat bahwa bangsa Cina menemukan bubuk mesiu sebagai bahan baku peledak, di abad ke 9 Masehi. Bahan baku peledak sama bahan dasarnya dengan mercon, material gegap gempita yang sering dipasang pada perayaan-perayaan. Ternyata ada artikel lain yang menjelaskan bahwa bangsa Arab lah penemu awal bubuk mesiu tersebut di abad ke 7 Masehi, lebih awal daripada bangsa Cina. Penemuan bubuk mesiu tersebut di kemudian hari dikembangkan oleh bangsa-bangsa lain, Eropa dan kemungkinan Amerika menjadi persenjataan canggih berdaya basmi maksimal.
Sejarah pun mencatat bahwa bangsa Cina dan Korea sebagai penemu mesin cetak sederhana di tahun 175 SM. Berabad kemudian, mesin cetak dengan teknologi lebih baik ditemukan oleh Johannes Gutenberg dari Jerman, di tahun 1440. Kemampuan teknologi Guttenberg mampu mencetak buku dalam jumlah banyak dan lebih cepat, dibandingkan dengan teknologi alat cetak dari Cina. Waktu itu di Eropa, kekuasaan gereja sebagai satu-satunya pihak yang melek huruf mulai ditinggalkan. Masyarakat menjadi lebih mudah memperoleh buku berkat adanya mesin cetak Guttenberg ini.
Dunia mengenal Thomas Alfa Edison sebagai penemu lampu pijar di tahun 1879 dan melalui beberapa penyempurnaan sesudahnya. Padahal sebelumnya, di tahun 1850-1860-an seorang ilmuwan dari Inggris juga melakukan eksperimen lampu pijar dengan filamen karbon. Keduanya bahkan bekerja sama dan mendirikan perusahaan. Kita lebih mengenal Thomas Alfa Edison, temuannya lebih dahulu dipublikasikan ke masyarakat dan ribuan penelitiannya dipatenkan. Masih ada penemu lainnya di bidang arus listrik yaitu Nikola Tesla. Temuannya tentang arus kuat tidak banyak dikenal oleh dunia, karena karakternya yang nyentrik dan tak peduli dengan paten. Bahkan Serbia, sebagai negara yang mewakili tempat kelahiran Tesla di Kroatia, harus bersusah payah mengangkat sejarah kehidupan Tesla sebagai penemu.
Siapa yang tak kenal dengan kode www atau world wide web dan HTML (hypertext markup language)? Penemunya adalah Tim Berners Lee, ahli matematika kelahiran 1955 di Inggris. HTML merupakan bahasa markah yang digunakan untuk membuat sebuah halaman web. Lee semula hanya ingin melakuan arsip untuk riset-risetnya, dan akhirnya menemukan sistem jaringan yang menyatukan semua arsip-arsipnya. Istimewanya lagi, temuan Lee di tahun 1991 ini merupakan kontribusi terbesar dalam dunia internet, karena temuannya tersebut tidak dipatenkan.
Paparan saya di atas hanyalah sebagian kecil saja dari ribuan mungkin jutaan kisah temuan yang pernah dilakukan manusia di dunia. Seseorang dari suatu bangsa tertentu pernah berkontribusi terhadap keilmuan, seseorang lainnya menyempurnakan. Bisa jadi penemu awal bukan siapa-siapa, dan lebih terkenal penyempurna temuannya, hanya karena si Penyempurna mematenkan dan mempublikasikan temuannya lebih dahulu.
Di dunia pendidikan, terutama perguruan tinggi, penelitian demi penelitian dilakukan. Sekarang ini seorang dosen dituntut untuk selalu update dengan penelitian-penelitian yang dia lakukan. Sudah bukan zamannya lagi, dosen adalah pengajar. Dosen adalah peneliti, begitulah kabarnya dosen kiwari.
Tak jarang, seorang dosen yang sedang menyusun disertasi harus gagal meraih gelar doktoralnya di saat terakhir. Hal ini hanya disebabkan ada dosen lain dengan penelitian mirip, telah lebih dahulu memublikasikan hasil penelitiannya. Akibatnya dosen yang lambat memublikasikan tersebut dianggap plagiat, disertasinya tidak diakui.
Sejak kapan, sih, dunia begitu sibuknya dengan hak cipta, paten mematen, dan berlomba publikasi?
Ditilik dalam perjalanan sejarah, undang-undang mengenai hak kekayaan intelektual pertama kali ada di Venice, Italia, yang menyangkut tentang masalah paten di tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mematenkan penemuan mereka. Pengertian paten, berarti mempunyai hak monopoli dan di kemudian hari memperoleh hak-hak ekonomi atas penemuan tersebut.
Hukum-hukum tentang paten kemudian dikembangkan di Inggris, tahun 1500-an dan lahirnya hukum mengenai paten pertama di tahun 1623, yaitu Statute of Monopolies. Amerika baru mempunya undang-undang hak paten di tahun 1791. Di tahun-tahun berikutnya penyesuaian dan kesepakatan dunia diadakan dengan berbagai pertemuan sampai ke pembentukan badan administrasi khusus yang ada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Indonesia merupakan salah satu negara anggota PBB yang tunduk pada konvensi Bern, yaitu konvensi yang mengatur tentang perlindungan karya seni dan sastra. Tujuan dari adanya konvensi seperti ini adalah menghindari adanya pembajakan. Seperti kita ketahui, Cina diduga merupakan negara pembajak terbanyak berbagai karya, karena memang negara ini tidak turut menandatangani konvensi Bern.
Konon, Cina enggan turut serta menjadi bagian dari konvensi, karena menurut pandangan mereka, dahulu kala, dunia telah semena-mena menyontek cara pembuatan mesiu dari Cina dan mengembangkan sistem persenjataan tanpa ijin. Jadi istilahnya, kenapa sekarang harus repot-repot minta ijin?
Berminggu ini, time line Facebook masih ramai tentang plagiasi tulisan yang dimuat di Facebook. Statement dari penulis senior, editor penerbit mayor, bahkan guru besar, bahwa tulisan di Facebook bukan karya ilmiah, sehingga tidak termasuk dalam butir plagiasi. Kemudian juga bahwa penulis awal tidak memasalahkan, maka tidak perlu pula masyarakat mempermasalahkan. Seperti halnya penemuan HTML oleh Tim Berners Lee, dia tidak mematenkan temuannya, dan tidak memasalahkannnya.
Masyarakat dunia memang terbelah dua dalam segala sisi. Ilmuwan termasuk dosen, dalam mencari jurnal dan e-book tak segan-segan mencarinya dari link ke Rusia, demi mendapatkan buku-buku yang bisa diunduh gratis. Padahal dalam pandangan masyarakat Barat (Eropa dan Amerika), langkah ini jelas melanggar hukum. Sedangkan Rusia tenang-tenang saja, karena menganggap Barat, terutama Amerika sudah banyak diuntungkan dengan berbagai jurnal yang harus diunggah ke lembaga akreditasi dunia.
https://baitulmaqdis.com/mukjizat-islam/fakta-sejarah/masyaallah-penemu-pertama-mesiu-bahan-peledak-itu-orang-islam-bukan-cina/
https://materimahasiswahukumindonesia.blogspot.co.id/2015/01/sejarah-hak-cipta.html